Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak asuh anak akibat perceraian

Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak asuh anak akibat perceraian seringkali menjadi persoalan pelik bagi kedua belah pihak, baik istri maupun suami. 

Salah satu pihak merasa lebih berhak atau lebih mampu memegang hak asuh anak. Ini sering terjadi pada pasangan dengan usia anak dibawah umur. Contoh anak pertama berusia 8 tahun, anak kedua berusia 5 tahun dan anak ketiga berusia 1 tahun. Baik pihak suami dan pihak istri sama-sama menginginkan ketiganya ikut bersamanya, tak boleh ada satupun yang terpisah.

Bila sengketa hak asuh anak terus dibiarkan maka dampak negatif akan dirasakan anak. Drama percekcokan didepan anak atau bahkan kekerasan fisik bisa saja terjadi. Untuk itu, perlu adanya suatu keputusan hukum tentang hak asuh anak semata-mata demi kepentingan anak.

HAK ASUH ANAK MENURUT UU PERKAWINAN

Pasal 45 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menegaskan pada pokoknya adalah meskipun terjadi perceraian maka :

  • 1). Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  • 2). Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa :
  • 1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  • 2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; 
  • 3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
DAPATKAH IBU KEHILANGAN HAK ASUH ANAK ?
Dapatkah ibu kehilangan hak asuh anak? Atau bagaimana caranya agar hak asuh anak jatuh ketangan Ibu? Menjawab pertanyaan tersebut perlu dipahami bahwa UU Perkawinan tidak membedakan kedua belah pihak terhadap anak. Keduanya tetap memiliki hak dan tanggung jawab sebagaimana diatur pasal 41 dan 45 tersebut diatas.

DAPATKAH AYAH KEHILANGAN HAK ASUH ANAK ?
Dapatkah ayah kehilangan hak asuh anak ? Atau bagaimana caranya agar hak asuh anak jatuh ke tangan ayah? 

Kami memiliki sejumlah catatan Yurisprudensi, Legal Opini dan putusan pengadilan tentang keputusan majelis hakim terhadap sengketa hak asuh anak.

DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Prinsip yang dipegang teguh di dalam menentukan hak asuh adalah, meskipun orangtua bercerai, kesejahteraan anak hasil perkawinan tidak boleh terganggu.  

Hakim dalam menentukan hak asuh anak, di dalam persidangan akan memastikan siapakah yang merawat anak dari kecil melalui keterangan para saksi, dan biasanya mengenai hak asuh ini akan dijatuhkan kepada pihak Ibu/ istri dengan bersumber pada Yurisprudensi terkait hak asuh anak, KECUALI :
a).  Apabila alasan pengajuan perceraian adalah istri selingkuh atau berzina.
b). Apabila di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa sang Ibu berkelakuan tidak baik, maka ketentuan dalam yurisprudensi tersebut dapat  dikesampingkan, dan hak asuh dapat diberikan kepada sang ayah. Hakim akan berpendapat bahwa sang Ibu tidak bisa memberikan contoh yang baik ke anak-anaknya.

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG
  • 1. Reg No. 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975. Pada pokoknya mengatur : “Mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa Ibu kandungnya yang diutamakan khususnya bagi anak – anak yang masih kecil, kerena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memeliharanya”.
  • 2. Reg No. 423 K/SIP/1980 tanggal 23 September 1980 Pada pokoknya menegaskan: “Dalam hal terjadi perceraian, maka anak-anak dibawah umur berada dibawah perwalian Ibu kandungnya”.
  • 3. Reg No. 239 K/SIP/1990 Pada pokoknya menegaskan: “Dalam hal terjadi perceraian anak –anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada Ibunya”.
Putusan Pengadilan Negeri Medan terkait hak asuh anak jatuh ke tangan Tergugat/Istri  :
  • Reg No. XXX/Pdt.G/2014/PN MDN (Nomor perkara dana data-data pihak terkait ada di penulis), dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan: "karena kedua anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat masih dibawah umur dan belum dewasa maka sudah selayaknyalah menjelang anak-anak tersebut dewasa pengasuhan anak-anak tersebut berada dibawah asuhan ibunya, dengan demikian petitum gugatan Penggugat No.4 haruslah ditolak";
Untuk konsultasi silahkan klik link dibawah ini.

Nomor telepon pengacara perceraian medanNomor wa pengacara perceraian medan