Hak asuh anak akibat perceraian
Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak asuh anak akibat perceraian seringkali menjadi persoalan pelik bagi kedua belah pihak, baik istri maupun suami.
Salah satu pihak merasa lebih berhak atau lebih mampu memegang hak asuh anak. Ini sering terjadi pada pasangan dengan usia anak dibawah umur. Contoh anak pertama berusia 8 tahun, anak kedua berusia 5 tahun dan anak ketiga berusia 1 tahun. Baik pihak suami dan pihak istri sama-sama menginginkan ketiganya ikut bersamanya, tak boleh ada satupun yang terpisah.
Bila sengketa hak asuh anak terus dibiarkan maka dampak negatif akan dirasakan anak. Drama percekcokan didepan anak atau bahkan kekerasan fisik bisa saja terjadi. Untuk itu, perlu adanya suatu keputusan hukum tentang hak asuh anak semata-mata demi kepentingan anak.
HAK ASUH ANAK MENURUT UU PERKAWINAN
Pasal 45 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menegaskan pada pokoknya adalah meskipun terjadi perceraian maka :
- 1). Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- 2). Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
- 1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- 2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- 3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
- 1. Reg No. 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975. Pada pokoknya mengatur : “Mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa Ibu kandungnya yang diutamakan khususnya bagi anak – anak yang masih kecil, kerena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memeliharanya”.
- 2. Reg No. 423 K/SIP/1980 tanggal 23 September 1980 Pada pokoknya menegaskan: “Dalam hal terjadi perceraian, maka anak-anak dibawah umur berada dibawah perwalian Ibu kandungnya”.
- 3. Reg No. 239 K/SIP/1990 Pada pokoknya menegaskan: “Dalam hal terjadi perceraian anak –anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada Ibunya”.
- Reg No. XXX/Pdt.G/2014/PN MDN (Nomor perkara dana data-data pihak terkait ada di penulis), dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan: "karena kedua anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat masih dibawah umur dan belum dewasa maka sudah selayaknyalah menjelang anak-anak tersebut dewasa pengasuhan anak-anak tersebut berada dibawah asuhan ibunya, dengan demikian petitum gugatan Penggugat No.4 haruslah ditolak";