Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur perceraian di Pengadilan Medan

Prosedur perceraian di Medan
Prosedur perceraian yang dimaksud disini adalah prosedur yang berlaku pada Kantor Advokat kami sebelum anda memperoleh jasa hukum kami sebagai Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan.

Pertama: harus ada alasan bercerai yaitu memenuhi syarat-syarat alasan bercerai sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan tentang Hukum Perkawinan klik disini.

Kedua: menghubungi nomor kontak Kantor Advokat kami kemudian menyampaikan duduk permasalahannya. 

Ketiga: pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan proses perceraian di pengadilan lengkap yaitu : KTP Asli anda, Copy KTP pasangan, Kartu Keluarga asli, Asli Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, Asli surat bukti perkawinan yang dilakukan dimuka pemuka agama masing-masing bagi Non Islam dan Asli Akta Lahir anak bila sudah ada anak.

Keempat: membuat kesepakatan dengan Kantor Advokat kami perihal biaya-biaya jasa Advokat.

Apabila ada pertanyaan silahkan dibaca terlebih dahulu pertanyaan tentang perceraian di Pengadilan atau bisa klik disini.