Prosedur perceraian di Pengadilan Medan
Pertama: harus ada alasan bercerai yaitu memenuhi syarat-syarat alasan bercerai sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan tentang Hukum Perkawinan klik disini.
Kedua: menghubungi nomor kontak Kantor Advokat kami kemudian menyampaikan duduk permasalahannya.
Ketiga: pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan proses perceraian di pengadilan lengkap yaitu : KTP Asli anda, Copy KTP pasangan, Kartu Keluarga asli, Asli Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, Asli surat bukti perkawinan yang dilakukan dimuka pemuka agama masing-masing bagi Non Islam dan Asli Akta Lahir anak bila sudah ada anak.
Keempat: membuat kesepakatan dengan Kantor Advokat kami perihal biaya-biaya jasa Advokat.
Apabila ada pertanyaan silahkan dibaca terlebih dahulu pertanyaan tentang perceraian di Pengadilan atau bisa klik disini.