Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alasan perceraian menurut hukum

Alasan perceraian di Pengadilan

Ketika anda memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara Perceraian guna mewakili anda dalam mengajukan perceraian ke Pengadilan, tentu saja anda harus menyampaikan alasan-alasan perceraian.

Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: 
    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
    6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

    Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI

    Sebagai referensi berikut beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI terkait perceraian. Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

    Putusan MARI nomor 237 K/AG/1995 Tanggal 30 Agustus 1995:

    Kaidah Hukum: “Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975".

    Putusan MARI nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996:

    Kaidah Hukum: “Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak".

    Putusan MARI nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000:

    Kaidah Hukum: “Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/tidak serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak".

    Putusan MARI nomor 1354 K/Pdt/2000 Tanggal 8 September 2003:

    Kaidah Hukum: “Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian”.

    to be continue

    Nomor telepon pengacara perceraian di Kota MedanNomor WA pengacara perceraian di Kota Medan