Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alamat, Nomor Telepon Pengadilan Agama Medan

Kantor Pengadilan Agama Medan

Pengadilan Agama Medan terletak di Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Nomor Telepon 0617851712 [No tel bisa berubah, info klik disini], Email : pamedan.klas1@gmailcomSitus : pa-medan.go.id

Dalam hal perkara perceraian, Pengadilan Agama Medan berwenang mengadili perkara perceraian bagi orang yang beragama Islam dan berdomisili di seluruh wilayah Kota Medan.

GOOGLE MAP menuju Pengadilan Agama Medan


LEBIH DETIL TENTANG KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA MEDAN

Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : 

Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang.

RUANG LINGKUP KEWENANGAN

PERKAWINAN

a. Gugatan Perceraian (diajukan oleh pihak istri)

b. Permohonan Cerai Talak (diajukan pihak suami)

c. Izin beristri lebih dari satu orang

d. Dispensasi Kawin

e. Pencegahan Perkawinan

f.  Pembatalan perkawinan

g. Penyelesaian harta bersama

h. Penguasaan anak-anak

i.  Putusan tentang sah atau tidaknya anak

j.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua

k. Penunjukkan wali

l.  Penetapan asal-usul dan pengangkatan anak


WARIS

a. Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris

b. Penentuan harta peninggalan

c. Penentuan bagian masing-masing ahli waris

d. Pelaksanaan pembagian harta peninggalan


EKONOMI SYARIAH

a. Bank Syariah

b. Lembaga Ekonomi Syariah

c. Asuransi Syariah

d. Reksadana Syariah

e. Obligasi dan surat berharga syariah

f. Sekuritas Syariah

g. Dana pensiun Syariah

h. Bisnis Syariah


STATISTIK PERKARA DI PENGADILAN AGAMA MEDAN

Sumber data Pengadilan Agama Medan pada 26 Januari 2021 jumlah perkara perceraian yang sedang berjalan sebanyak 361 perkara dan Permohonan sebanyak 25 permohonan. Perkara perceraian tersebut baik cerai talak yang diajukan suami dan cerai gugat diajukan istri.

DASAR HUKUM PERCERAIAN (ISLAM)

Dasar Hukum Perceraian secara umum adalah :

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; 
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan; 
  • Khusus bagi orang yang beragama Islam tunduk pada Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Cerai Talak dan Cerai Gugat
Di Pengadilan Agama dikenal istilah Cerai Talak dan Cerai Gugat. Pengertian Cerai Talak adalah proses perceraian yang diajukan oleh suami didepan Pengadilan sesuai dengan hukum Islam. Dipertegas oleh KHI pasal 117 menyatakan bahwa: "Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 ".

Pasal 129 KHI : "Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu".

Pasal 130 KHI : "Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi".

Pasal 131 KHI : 
  • Ayat 1: "Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak".
  • Ayat 2: "Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak danternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagihidup rukun dalamrumah tangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak".
  • Ayat 3: "Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya disepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya".
  • Ayat 4: "Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatanhukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh".
  • Ayat 5: " Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bjukti perceraian baki bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama".

KONSULTASI DENGAN PENGACARA PERCERAIAN.

Bagi anda yang masih memiliki sejumlah pertanyaan terkait perceraian di Pengadilan Agama Medan atau Pengadilan Negeri Medan, anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui nomor telepon atau nomor whatsapp (klik menu Hubungi Kami).