Persyaratan mengajukan gugatan perceraian
Berikut adalah persyaratan-persyaratan umum mengajukan gugatan perceraian:
1. Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA setempat bagi yang beragama Islam atau Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dukcapil bagi selain Islam
2. Surat Keterangan Pernikahan dari Pemuka Agama (berlaku bagi selain Islam, misal surat keterangan pernikahan dari Gereja, Vihara atau Kelenteng)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Akta Kelahiran Anak jika sudah ada anak dan terdapat sengketa hak asuh anak
6. Penggugat Wajib hadir pada saat mediasi, kecuali terdapat alasan yang sah
7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi baik dari pihak keluarga, teman dekat, atau tetangga