Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bisakah bercerai apabila asli kutipan akta perkawinan dari dukcapil hilang ?

Asli Kutipan Akta Perkawinan hilang, bagaimana solusinya ? Sebagian pasangan yang hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri terkendala disebabkan asli surat kutipan akta perkawinan hilang. Bisakah bercerai apabila asli kutipan akta perkawinan hilang? Temukan jawabannya bersama Pengacara Perceraian di Medan dibawah ini :

Arti Pentingnya Asli Kutipan Akta Perkawinan

Kutipan akta perkawinan merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi :

Ayat 1 : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Ayat 2 : "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Jadi dengan adanya kutipan akta perkawinan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang maka akan memberi bukti yang kuat dimuka persidangan pengadilan bahwa perkawinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dikatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Prosedur apabila akta perkawinan hilang

Lalu bagaimana bila asli kutipan akta perkawinan hilang, sedangkan asli kutipan akta perkawinan dibutuhkan sebagai bukti surat dalam persidangan pembuktian gugatan cerai ?

Berdasarkan pengalaman kami di Medan, apabila asli kutipan akta perkawinan hilang yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan surat KONFIRMASI AKTA PERKAWINAN ditujukan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Medan dimana perkawinan dicatatkan, dan bukan mengajukan permohonan penerbitan kutipan akta perkawinan cetakan kedua.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :

  1. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan;
  2. Foto copy KTP suami;
  3. Foto copy KTP istri;
  4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. Apabila dikuasakan kepada orang lain, maka harus ada surat kuasa yang isinya untuk mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar kutipan akta perkawinan tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Surat Keterangan kehilangan dari instansi kepolisian setempat;
Setelah persyaratan yang ditentukan dilengkapi, pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memeriksa permohonan tersebut dengan membuka buku daftar kutipan akta perkawinan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengeluarkan surat Konfirmasi Akta Perkawinan yang menerangkan bahwa Akta Perkawinan tersebut TERCATAT pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berapa lama pengurusan surat Konfirmasi Akta Perkawinan tersebut ? Berdasarkan pengalaman kami, untuk di Kota Medan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan membutuhkan waktu dalam 5 s/d 7 hari kerja.